FORMAT BALIKPAPAN | Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Double L (LL), dengan mengamankan 30.000 butir Pil LL
Kasat Resnarkoba Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku, inisial A, melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda 12 miliar," terang AKP Bangkit.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkotika di Polres Sigi Menikah di Dalam Masjid
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk melaporkan transaksi narkoba kepada pihak kepolisian. (Salahudin)
Editor : Redaksi