Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkoba 30.000 Pil Double L

Reporter : Redaksi
Tersangka berikut barang bukti puluhan ribu Pil LL yang berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan (foto : humas Resta Balikpapan/salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Double L (LL), dengan mengamankan 30.000 butir Pil LL

Kasat Resnarkoba Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku, inisial A, melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Bandar Ditangkap, Jaringan Tetap Jalan: Ada Apa dengan Pengawasan Narkoba di Tada Silutung?

"Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda 12 miliar," terang AKP Bangkit.

Baca juga: Sabu 1 Gram Bongkar Peredaran Narkoba di Sigi: Pria 29 Tahun Dibekuk Polisi

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk melaporkan transaksi narkoba kepada pihak kepolisian. (Salahudin)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru