FORMAT MOJOKERTO | Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita AM (37), yang mayatnya dibuang di kawasan Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet pada, Jum'at (13/9) lalu.
Pelaku adalah DA (36) warga Sisalam, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah, tidak lain teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos). DA diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. Korban AM merupakan seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara, DA warga Brebes, Jawa Tengah.
“Penangkapan pelaku bermula dari hilangnya mobil milik korban Suzuki Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan ditemukan petugas di wilayah Sragen, Jawa Tengah,” ungkap Ihram Kustarto, Kamis (26/9/2024).
Oleh pelaku, kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Tersangka diamankan saat bersembunyi di dalam sebuah gubug kebun sawit. Namun, saat ditangkap pelaku berusaha melawan hingga petugas melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
"Serangkaian pemeriksaan maraton dilakukam penyidik dan, pelaku mengaku sudah berencana membunuh untuk menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” terangnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara dan, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku.
“Satu unit mobil Suzuki Baleno warna Abu-abu, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp 700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam,” pungkasnya. (Zia)
Editor : Redaksi