FORMAT JOMBANG | Warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, mengamankan MG (41), warga Kecamatan Kesamben yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Karena tidak terbukti pria tersebut akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui, Kasihumas Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami Atik di rumahnya, Dusun/Desa Bongkot. Pencurian yang terjadi pada (2/8) lalu, diunggah korban di media sosial tanpa, dilaporkan ke Polisi.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 700 ribu," ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Di tengah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah, menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Atik. Seketika, Polisi langsung bergegas ke lokasi dan, mengamankan pelaku yang mengalami pengeroyokan dari warga dan, membawanya ke Polsek Peterongan.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
"Dari hasil pemeriksaan introgasi kepada terduga pelaku. Bahwasannya, terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian," ungkapnya.
Setelah tuntas memeriksa pelaku dan para saksi termasuk, korban, Polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku, akhirnya dibebaskan.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya, terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikan ke penyidikan," pungkas Iptu Kasnasin. (Darmanto)
Editor : Redaksi