FORMAT JOMBANG | MR (23), mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi usai membobol Apotek Tebuireng, Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP), milik Karyawan Apotek, Diana Adhelina Arifiani (24), Alamat Gubeng Airlangga IV/8-C, Ds. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota. Surabaya, berdomisili di Tebuireng GG. 2, Ds. Cukir, Kec. Diwek, Kab. Jombang.
Baca juga: Karnaval Budaya Meriahkan HUT RI ke-81 di Desa Dlanggu
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya pada Minggu (28/7). Dia membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.
"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi (red_lubang udara) kemudian, tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Ribuan Warga Manduro MG Padati Jalan Sehat HUT RI ke-81
Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit HP merk Samsung, type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459, yang berada di dalam apotek.
"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: HUT RI ke-81 Desa Sidolaju Meriah, Warga Nikmati Hiburan Orkes Astina
Saat ini, Tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi