Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Kalimantan Usai Bobol Apotek di Jombang

beritaformat.com
Tersangka MR mahasiswa asal kotawaringin timur yang di bekuk petugas setelah membobol apotek milik warga surabaya di jombang (foto : penmasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | MR (23), mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi usai membobol Apotek Tebuireng, Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP), milik Karyawan Apotek, Diana Adhelina Arifiani (24), Alamat Gubeng Airlangga IV/8-C, Ds. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota. Surabaya, berdomisili di Tebuireng GG. 2, Ds. Cukir, Kec. Diwek, Kab. Jombang. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

1 buah handphone berhasil di amankan dari tersangka (foto : penmasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya pada Minggu (28/7). Dia membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam. 

"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi (red_lubang udara) kemudian, tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako

Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit HP merk Samsung, type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459, yang berada di dalam apotek. 

"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Iptu Kasnasin. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Saat ini, Tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara. 

"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru