FORMAT JOMBANG | MR (23), mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi usai membobol Apotek Tebuireng, Desa Kwaron Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol 1 unit Hand Phone (HP), milik Karyawan Apotek, Diana Adhelina Arifiani (24), Alamat Gubeng Airlangga IV/8-C, Ds. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota. Surabaya, berdomisili di Tebuireng GG. 2, Ds. Cukir, Kec. Diwek, Kab. Jombang.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek Tebuireng milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya pada Minggu (28/7). Dia membobol Apotik dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.
"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi (red_lubang udara) kemudian, tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
Setelah berhasil masuk, MR mengobrak-abrik isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit HP merk Samsung, type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459, yang berada di dalam apotek.
"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Iptu Kasnasin.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Saat ini, Tersangka MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi