Satres Narkoba Polres Mojokerto Ringkus Bandar Sabu Kunjorowesi
BERITA MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap, dan menangkap sejumlah bandar narkoba di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi, petugas awalnya berhasil menangkap pengedar sabu-sabu AY alias Yunin, S alias SU, warga Desa Kunjorowesi, Ngoro, dan S alias Cak Yo asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penggerebekan, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Marji Wibowo berhasil meringkus KA alias Cak Rul (53), warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi.
AKP Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, (14/1) sekitar pukul 03.41 WIB pagi. "Awalnya, kami mengamankan tiga bandar ini, dan dari hasil penyelidikan, mengembangkan ke daerah Kunjorowesi KA alias Cak Rul," ujar Kasat. Jumat, (19/01/2024) pagi.
Lokasi penangkapan, yang merupakan area perbukitan, seringkali menjadi tempat peredaran barang haram sabu, dengan omset yang cukup besar.
"Kami menggunakan serangan fajar, datang pada pagi hari, agar dapat melihat situasi dengan lebih jelas saat melakukan penangkapan," tambahnya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) dua poket kemasan klip, dengan berat kotor masing-masing 0,32 gram dan 0,86 gram.
"Di rumah bandar Cak Rul, kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk transfer ke bandar besar di daerah Batam," ungkap Kasat.
Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun." pungkasnya (Zies)
Editor : Redaksi