Miras Diduga Dijual Dekat Gereja, KIPPN Desak Polres Kediri Bertindak
Dugaan penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di wilayah Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mendapat sorotan. LSM Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) mendesak Polres Kediri dan Satpol PP segera turun tangan untuk memastikan legalitas serta lokasi penjualan miras yang disebut berada di sebelah timur perempatan lampu merah Gedangsewu.
Praktisi hukum asal Jombang, Iwan Sutrisno, S.H., M.H., mendukung langkah KIPPN tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, persoalan itu tidak cukup hanya menjadi bahan perbincangan masyarakat, tetapi perlu diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang dijual secara terbuka dan lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah, tentu harus diperiksa. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan, sementara praktik di lapangan dibiarkan,” tegas Iwan, Senin (17/8/2026).
Iwan menilai aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin, memenuhi ketentuan zonasi dan peredaran minuman beralkohol, atau justru terdapat pelanggaran.
Ia merujuk ketentuan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Namun, status dan ketentuan teknis regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan perubahan peraturan terbaru sebelum dijadikan dasar penindakan.
“Baik Polres Kediri maupun Satpol PP tinggal melakukan pengecekan di lapangan. Kalau terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Iwan.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan peredaran miras di daerah. Jika benar legal, tunjukkan legalitasnya. Jika melanggar, jangan biarkan aturan hanya menjadi pajangan.
Informasi mengenai dugaan penjualan miras tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Pihak pemilik atau pengelola usaha yang dimaksud belum memberikan keterangan dalam bahan yang diterima redaksi dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Hartono
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Kediri, Jawa Timur
Sumber : Wawancara Ahli
Editor : Redaksi