LBH-R Desak Polresta Palu Bongkar Aktor Utama Dugaan Penipuan Berkedok Media

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Advokat LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H. (foto : Agus_beritaformat)
Advokat LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H. (foto : Agus_beritaformat)

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) mendesak penyidik Polresta Palu mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencatutan nama sejumlah media di Kota Palu yang diduga dijadikan modus penipuan terhadap pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga di Sulawesi Tengah.

Advokat LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menilai perkara tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga merusak kredibilitas perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

"Kasus ini harus diusut secara serius hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi penyidik juga perlu mengungkap siapa aktor utama maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dugaan pencatutan nama media telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers," tegas Firmansyah.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media.

Laporan itu bermula dari banyaknya pengakuan pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga yang menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.

Berdasarkan hasil penelusuran pelapor, para terduga pelaku diduga menggunakan identitas sejumlah media yang beroperasi di Kota Palu untuk meyakinkan calon korbannya. Padahal, media-media yang dicatut disebut tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan pihak yang menghubungi para korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan beragam modus, seperti meminta uang dengan alasan pembayaran iklan, bantuan duka cita, bantuan korban bencana gempa, biaya pengobatan, hingga berbagai dalih lain demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dari hasil inventarisasi sementara, redaksi mencatat sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan untuk menghubungi pejabat pemerintah, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Perkembangan terbaru, salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga dipakai dalam aksi tersebut berhasil diamankan oleh pihak pelapor dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polresta Palu untuk menjalani proses hukum. Penyerahan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sebagai bukti awal, PT Apreska Media Group juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirim kepada korban, serta keterangan dari sejumlah pejabat dan masyarakat yang menerima pesan tersebut.

Firmansyah berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama media untuk melakukan penipuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan wartawan atau perusahaan media," pungkasnya.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan