Penumpang Rental Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Sopir ke Polda Sulteng
Seorang perempuan berinisial SK melaporkan seorang sopir mobil rental berinisial IRF ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat perjalanan dari Desa Ongka menuju Kota Palu.
Kepada wartawan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan yang ditumpanginya berhenti di sebuah rumah makan di wilayah Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, sekitar pukul 00.00 WITA.
Menurut pengakuan korban, saat sebagian penumpang turun untuk makan, dirinya memilih tetap berada di dalam mobil untuk beristirahat. Tak lama setelah sopir kembali masuk ke kendaraan, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas.
Korban mengatakan sempat menolak dan menepis tangan terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan diduga tetap melakukan tindakan yang membuat korban merasa terancam dan tidak nyaman.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada penumpang lain yang berada di lokasi. Seorang perempuan yang ditemuinya kemudian menawarkan tempat singgah sementara di Desa Tambu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Korban juga mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Tengah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kasus itu, Enos Buntu Karaeng, Ketua DPW PROGIB Sulteng, menyatakan dugaan pelecehan seksual di dalam angkutan rental merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila laporan korban didukung alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, maka penyidik harus mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Dugaan pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan," tegas Enos, sapaan akrabnya.
Selain aspek pidana, Enos juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional jasa rental yang digunakan korban. Hal tersebut penting untuk memastikan perusahaan atau pemilik kendaraan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar keselamatan angkutan.
"Kami meminta Dinas Perhubungan dan instansi terkait mengecek status perizinan usaha rental, legalitas kendaraan, identitas pengemudi, hingga standar pelayanan dan keamanan bagi penumpang. Jangan sampai ada kendaraan yang beroperasi mengangkut penumpang tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.
PROGIB juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang menggunakan jasa transportasi umum maupun rental, agar lebih waspada selama perjalanan, menyimpan identitas kendaraan, membagikan lokasi perjalanan kepada keluarga, dan segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan dugaan tindak pidana.
"Kewaspadaan penting, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada penyedia jasa transportasi untuk menjamin keamanan penumpangnya. Negara harus hadir memastikan setiap warga merasa aman saat bepergian," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polda Sulawesi Tengah terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Warga
Editor : Redaksi