Pembersihan Longsor Hambat Pengaspalan Jalan Lembantongoa, Aspal Ditarget Pekan Depan
Pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih difokuskan pada pembersihan material longsor di sejumlah titik. Kondisi tersebut menyebabkan tahapan pelapisan aspal belum dapat dilakukan dan diperkirakan baru dimulai pada pekan depan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah, Vivi Afrianti, mengatakan kontraktor saat ini masih melakukan pembersihan material longsoran yang menutupi sebagian badan jalan.
“Untuk pekerjaan LPA kemungkinan minggu-minggu depan. Saat ini masih ada longsoran yang harus dibersihkan terlebih dahulu. Setelah pembersihan selesai, baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Vivi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Vivi, segmen jalan yang menjadi fokus penanganan memiliki panjang sekitar 700 meter dan merupakan bagian dari pekerjaan rekonstruksi yang telah tercantum dalam kontrak proyek.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang sedang berjalan difokuskan pada segmen yang menjadi tanggung jawab paket rekonstruksi jalan. Sementara beberapa titik longsor lain di ruas berbeda ditangani instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Yang belum diaspal itu ada beberapa segmen. Sedangkan untuk penanganan longsor yang lebih besar dilakukan oleh BPBD sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah agar akses masyarakat tetap terbuka,” jelasnya.
Vivi menambahkan, saat longsor terjadi akses jalan sempat ditutup sementara demi keselamatan pengguna jalan. Namun, pemerintah segera menurunkan alat berat untuk membersihkan material longsoran sehingga arus transportasi dapat kembali normal.
“Waktu terjadi longsor, akses jalan sempat ditutup demi keselamatan pengguna jalan. Namun tidak lama kemudian alat berat langsung diterjunkan untuk membersihkan material longsoran sehingga kendaraan dapat kembali melintas,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rekonstruksi Jalan Desa Lembantongoa berada di bawah tanggung jawab Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp2.980.021.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut mulai dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 15 April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Palu Mandiri Sejati.
Masyarakat berharap proses pembersihan longsor segera rampung agar tahapan pengaspalan dapat dilaksanakan sesuai jadwal serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan akses transportasi menuju Desa Lembantongoa dan wilayah sekitarnya.
Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi