PT Palu Batalkan Putusan PN Parimo, Kuasa Pendamping Asamia Ajukan Kasasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Siti Parni, bersama Asamia saat mengajukan kontra memori banding (foto : umpe_beritaformat)
Siti Parni, bersama Asamia saat mengajukan kontra memori banding (foto : umpe_beritaformat)

Sengketa tanah yang melibatkan Asamia kembali bergulir setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palu melalui putusan Nomor 28/Pdt/2026/PT Palu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong yang sebelumnya menolak gugatan penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa pendamping Asamia, Siti Parni C. Subahana, menyatakan keberatan dan memastikan pihaknya akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Menurut Siti Parni, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan terhadap putusan banding PT Palu.

Poin pertama terkait dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menyebut identitas penjual pada kwitansi tertanggal 14 April 2009 yang dijadikan dasar gugatan.

Dalam kwitansi tersebut, kata dia, secara jelas tercantum nama Asamia sebagai penjual dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Namun dalam pertimbangan putusan PT Palu, penjual justru disebut almarhum Muslimin Ratalemba yang disebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Kami keberatan karena fakta di kwitansi berbeda dengan pertimbangan hakim banding. Orang yang tidak menandatangani justru disebut sebagai penjual,” ujar Siti Parni.

Keberatan kedua menyangkut pembayaran tanah yang disebut belum lunas serta tidak adanya surat penyerahan.

Ia menjelaskan, nilai transaksi tanah dalam kwitansi tercatat sebesar Rp80 juta. Namun pembayaran yang diterima baru sebesar Rp30 juta ditambah satu unit sepeda motor Honda Supra yang dihitung senilai Rp20 juta, sehingga masih tersisa Rp50 juta yang disebut belum dilunasi.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan tidak adanya surat penyerahan dari Asamia kepada pihak penggugat.

Menurutnya, dokumen tanah berupa segel yang kini dikuasai penggugat sebelumnya hanya dipinjam untuk keperluan pembuatan surat sporadik di desa serta sebagai contoh batas-batas tanah.

“Tanpa pelunasan dan tanpa surat penyerahan, peralihan hak atas tanah belum sah. Ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Poin ketiga yang dipersoalkan yakni terkait objek gugatan yang dinilai tidak jelas.

Siti Parni menyebut terdapat perbedaan luas lahan antara yang tertulis dalam kwitansi dan data penguasaan tanah berdasarkan surat keterangan Desa Lambunu.

Dalam kwitansi disebut luas tanah sekitar 37.500 meter persegi, sementara yang dikuasai Asamia berdasarkan surat keterangan desa hanya sekitar 20 ribu meter persegi.

Ia juga menilai lokasi tanah yang kini dikuasai penggugat tidak sesuai dengan lokasi yang disebut dalam kwitansi tahun 2009.

“Kami mendampingi Asamia karena merasa putusan Pengadilan Tinggi Palu tidak adil dan tidak sesuai fakta di lapangan. Kami berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa ulang perkara ini secara objektif,” tutup Siti Parni.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen putusan dan keterangan pihak kuasa pendamping. Putusan akhir perkara berada di tangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Reporter: Umpe
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara