Pungutan Pajak Rumah Makan Disoal, Administrasi Jadi Sorotan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bukti pembayaran pajak rumah makan tanpa ada cap instansi Bapenda Kabupaten Parigimoutong (foto : Parni / Asri_beritaformat)
Bukti pembayaran pajak rumah makan tanpa ada cap instansi Bapenda Kabupaten Parigimoutong (foto : Parni / Asri_beritaformat)

Seorang pelaku usaha rumah makan di Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, berinisial LS, mengeluhkan mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dinilainya belum disertai sosialisasi dan penjelasan yang memadai kepada wajib pajak.

Kepada awak media, Rabu (1/7/2026), LS mengaku dikenakan pembayaran pajak berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Menurutnya, besaran tersebut dirasa memberatkan karena tidak sebanding dengan kondisi usaha yang pendapatannya tidak menentu.

"Kami bukan menolak bayar pajak. Tetapi kami berharap perhitungannya disesuaikan dengan kondisi usaha kami. Pendapatan rumah makan tidak selalu ada setiap hari. Kadang ramai, kadang sepi. Yang kami jual hanya nasi, ikan bakar, kopi, teh dan air mineral," ujar LS.

LS juga mengaku pada penagihan pertama dirinya tidak langsung menerima kwitansi pembayaran dari petugas. Menurutnya, kwitansi baru diberikan setelah ia mempertanyakan bukti pembayaran tersebut.

"Awalnya tidak diberikan kwitansi. Setelah saya protes, baru diberikan kwitansi sebesar Rp100 ribu," katanya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media berupaya menghubungi petugas lapangan melalui sambungan telepon pada 1 Juli 2026. Namun, upaya konfirmasi belum memperoleh tanggapan. Beberapa petugas di wilayah lain yang juga dihubungi media belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Jisman, bagian teknis Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, menjelaskan bahwa pajak rumah makan merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut menggunakan sistem self assessment.

Menurutnya, dalam sistem tersebut wajib pajak menghitung sendiri omzet, melaporkan, dan membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah, yakni sebesar 10�ri omzet.

"Yang perlu kami jelaskan, pajak rumah makan dalam UU HKPD menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak sendiri yang menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya. Dasar pengenaannya 10�ri omzet sesuai tarif dalam perda. Jadi soal besaran pembayaran tergantung perhitungan wajib pajak, bukan ditentukan petugas," jelas Jisman melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, petugas Bapenda yang mendatangi pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan jemput bola, bukan sebagai pihak yang menentukan besaran pajak.

Jisman juga menyebut pemungutan pajak daerah telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, PMK Nomor 7 Tahun 2025, Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 45 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran media, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, di antaranya terkait mekanisme pemberian bukti pembayaran, prosedur administrasi pemungutan di lapangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong maupun petugas lapangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan pajak rumah makan yang dikeluhkan pelaku usaha.

Reporter : Parni / Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Warga