Tangis Nenek 73 Tahun Pecah, Rumah Warisan Digugat dan Terancam Hilang
Nasib pilu dialami Indo Kella (73), warga Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Nenek yang hidup bersama empat cucu yatim piatu itu terancam kehilangan rumah dan tanah warisan orang tuanya yang telah ditempati selama kurang lebih 26 tahun.
Perkara sengketa tersebut diputus melalui Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor Gugatan: 69/Pdt.G/2025/PN Dgl, yang memenangkan pihak penggugat, Yuliana Taut.
Putusan itu memicu keberatan dari pihak keluarga Indo Kella. Muhammad Habir MR selaku penerima kuasa insidentil menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan di persidangan.
Menurut Habir, kwitansi pembelian tanah yang dijadikan alat bukti diduga tidak benar. Selain itu, surat pernyataan yang dibuat Jabar Musahib terkait penjualan tanah almarhumah Biro juga dipersoalkan karena disebut tidak melibatkan dua ahli waris lainnya.
“Surat keterangan tanah tahun 1993 yang dibuat oleh mantan kades, (alm) Syafruddin M juga diduga dibuat sepihak,” ujar Habir, Selasa (19/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua DPW PRO GARDA INDONESIA BERSATU (PROGIB) Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng, bersama sejumlah anggota turun langsung ke lokasi sengketa pada Rabu (20/5/2026) untuk mencari keterangan dari para pihak.
Enos menyayangkan sengketa yang menimpa lansia tersebut dan menyarankan keluarga Indo Kella segera menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami akan membantu mencari bukti dan melakukan investigasi terkait persoalan yang dialami Indo Kella. Kami tetap berjuang untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan keadilan,” tegas Enos.
Ia juga menyoroti kondisi Indo Kella yang hidup dalam keterbatasan bersama cucu-cucunya.
“Kasihan orang susah, siapa lagi yang akan menolongnya,” pungkasnya.
Reporter: Umpe
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi