Sampah Membusuk di Pasar Poso, Negara Absen di Pusat Ekonomi Rakyat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak kondisi pasar Poso yang terlihat kumuh dan jauh dari kata bersih, 9 BERANI apakah sudah turun ke pasar rakyat atau berhenti di baliho dan pidato? (Foto : fitrah_beritaformat)
Tampak kondisi pasar Poso yang terlihat kumuh dan jauh dari kata bersih, 9 BERANI apakah sudah turun ke pasar rakyat atau berhenti di baliho dan pidato? (Foto : fitrah_beritaformat)

Tumpukan sampah bercampur sisa potongan daging dan limbah ikan menggunung di berbagai titik Pasar Poso, Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso. Kondisi ini dikeluhkan pedagang dan pengunjung karena menimbulkan bau busuk menyengat serta membuat lingkungan pasar kian semrawut dan tidak sehat.

Hasil penelusuran awak media menemukan sampah di area lapak daging dan ikan tidak diangkut selama berbulan-bulan. Parahnya, saluran drainase yang seharusnya berfungsi membuang limbah justru tersumbat, sehingga air kotor menggenang dan memperparah pencemaran lingkungan pasar.

Seorang pedagang daging yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan sampah dan drainase ini sudah lama dikeluhkan, namun tidak pernah ditangani secara serius oleh dinas terkait.

“Sudah berbulan-bulan begini, tidak pernah diangkut. Drainase mampet, baunya menyengat,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Poso serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pejabat terkait belum memberikan tanggapan.

Ketua Koordinator NGO Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai kondisi Pasar Poso sebagai bentuk nyata kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.

“Secara regulasi, pengelolaan kebersihan pasar adalah tupoksi langsung Dinas Lingkungan Hidup, sementara penataan dan kenyamanan pasar menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan. Jika sampah menumpuk berbulan-bulan, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tapi pelanggaran kewajiban pelayanan publik,” tegas Mukti.

Ia merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat.

“Pasar adalah pusat pangan rakyat. Ketika sampah dan limbah dibiarkan, pemerintah daerah patut diduga gagal menjalankan fungsi perlindungan kesehatan masyarakat. Ini bisa menjadi temuan administratif serius,” tambahnya.

Mukti mendesak DLH dan dinas terkait segera turun tangan, bukan saling melempar tanggung jawab.

“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal bau busuk, tapi potensi penyakit dan pembiaran sistemik,” pungkasnya.

Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Ekonomi
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Masyarakat