Cabjari Kajang Gelar Penyuluhan Hukum "Jaga Desa" di Lolisang Sambut HAKORDIA 2025
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 bertema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Jaga Desa" di Desa Lolisang, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini diikuti aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa dan tokoh masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Kasubsi Intel-Datun Cabjari Kajang, Nur Ibnu Hajar, SH., menegaskan bahwa penyuluhan dilakukan untuk memastikan desa-desa di Kecamatan Kajang mampu mengelola anggaran dengan baik.
"Langkah ini agar anggaran desa digunakan tepat sasaran serta sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ibnu Hajar juga membawakan materi "Pengawalan dan Pengamanan Distribusi Dana Desa Tahun 2025".
Sementara itu, Jaksa Fungsional, Lisa Meiriska, SH., menyampaikan materi mengenai "Manfaat Bidang Datun". Ia menerangkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran penting dalam pendampingan hukum desa.
"Yang kita sampaikan adalah seputar tupoksi bidang DATUN, terutama terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa," jelas Lisa.
Ia juga menambahkan pentingnya peran pendamping desa dalam pengawasan serta pemberdayaan masyarakat agar aktif berpartisipasi.
Lisa turut mengimbau aparat desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan. "Kami berharap pemerintah desa lebih cermat dan berhati-hati, agar tidak terjerat persoalan hukum," tegasnya.
Melalui program "Jaga Desa", Cabjari Kajang membuka ruang konsultasi hukum bagi desa. Peserta diharapkan aktif bertanya apabila menemukan kendala di lapangan.
"Harapan kami, desa-desa di Kecamatan Kajang dapat berhasil mengelola dana desa dengan baik dan tidak bersinggungan dengan hukum," tutup Kacabjari melalui Kasubsi Intel-Datun.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Lolisang M. Amir, SH, Sekretaris Desa Nippi, S.Sos, Ketua BPD Rezki Jaya, Ketua Kopdes Merah Putih Supardi, serta Pendamping Desa Muh. Nasir.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan
Sumber: Penkum Kejari Kajang
Editor : Redaksi