Oknum PPK 3.8 Sulteng Tak Beretika
PALU | Ramainya pemberitaan tentang kegiatan pekerjaan jalan akses utama kawasan Huntap 2 pada (4/3) mengundang keinginan wartawan untuk kembali datang menemui langsung pihak PPK 3.8 untuk mengklarifikasi pekerjaan tersebut dikantornya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 14.13 siang.
Namun ada hal kurang mengenakkan didapat awak media saat dipersilahkan masuk ke ruangan kerjanya. Awak media ditolak wawancara jika, tidak menyerahkan KTP dan IDcard Pers untuk di foto copy atau di scan di printer mereka.
Sebelum masuk diruang kerja PPK 3.8, awak media memperkenalkan diri ke pegawai yang bekerja di kantor tersebut disertai, penyampaian maksud dan tujuan bertemu. Setelah dipersilahkan masuk menuju ke ruangan PPK 3.8, langsung ada suara wanita dari dalam ruangan bertanya, cari siapa..?
Awak media menyampaikan ingin bertemu dengan PPK 3.8, Ia pun langsung menjawab bahwa dirinya adalah PPK. Dengan gaya santai sambil duduk tanpa mempersilahkan awak media untuk duduk, oknum PPK tersebut tiba-tiba meminta KTP dan IDcard Pers untuk diperlihatkan. Setelah awak media memperlihatkan ternyata, oknum PPK tersebut langsung ambil IDcard Pers dan KTP dari tangan awak media dengan alasan mau di copy atau di scan. Jika tidak, oknum PPK tersebut menolak diwawancara.
Kejadian yang menimpa awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik ini mendapatkan perhatian khusus dari Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rahman Tjani. Dengan adanya kejadian penolakan dari oknum PPK Wilayah 3.8 terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait pekerjaan di Jalan Panggona Raya 1 Kecamatan Mantikulore di kawasan Huntap 2.
Wartawan yang bertugas ingin melakukan konfirmasi diminta untuk menyerahkan KTP dan IDcard Pers, di copy atau scan baru bisa di terima wawancara.
Kalau menurut saya, oknum PPK Wilayah 3.8 tidak boleh melakukan hal seperti itu, cukup dari pihak PPK 3.8 meminta kepada wartawan yang hendak melakukan wawancara untuk, memperlihatkan surat tugasnya dan IDcard Pers karena, wartawan dibekali surat tugas dan IDcard Pers dari masing-masing Pimpinan Redaksinya. Tidak perlu dari pihak lain main minta kartu pers untuk di scan karena, wartawan yang melakukan peliputan,konfirmasi,klarifikasi dan pengumpulan data itu di lindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999, "barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan maka, pidana 2 tahun penjara atau denda lima ratus juta rupiah."
Dengan adanya kejadian ini, kami berharap pada Kepala Balai Jalan Nasional XIV Sulawesi Tengah agar menegur oknum PPK yang di duga menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya karena, wartawan adalah mitra bukan di anggap sebagai musuh. Tutup Abdul Rahman Tjani. (Tim)
Editor : Redaksi