PERNYATAAN SANKSI STOP PERS

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dokumen Redaksi
Dokumen Redaksi

Redaksi menjatuhkan sanksi Stop Pers kepada salah satu oknum wartawan yang sebelumnya tercatat dalam lingkungan kerja redaksi, sejak Rabu 4 Maret 2026, setelah ditemukan dugaan kuat adanya tindakan yang menyimpang dari etika profesi, melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perilaku yang bersangkutan dinilai telah keluar dari koridor kerja jurnalistik yang bermartabat, bahkan berpotensi mencederai kepercayaan publik serta mencoreng nama baik perusahaan pers dan media yang selama ini berkomitmen menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam kerja pemberitaan.

Atas dasar itu, redaksi menegaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memiliki hubungan kerja jurnalistik dengan perusahaan, serta dilarang keras menggunakan identitas, atribut, kartu pers, maupun mengatasnamakan media dalam bentuk apa pun.

Segala tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan redaksi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal, perlindungan terhadap marwah profesi pers, serta komitmen redaksi untuk tidak mentolerir setiap praktik yang merusak kredibilitas jurnalistik di ruang publik.

Redaksi juga menegaskan bahwa media ini tidak akan menjadi tempat berlindung bagi praktik-praktik yang mencederai etika, menyalahgunakan profesi, atau memanfaatkan label pers untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Redaksi
[BERITA FORMAT]
[6 MARET 2026]