Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara: Komitmen Tegakkan Hukum dan Berantas Narkotika

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari hancurkan barang bukti narkotika dengan blender (foto : agus_beritaformat)
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari hancurkan barang bukti narkotika dengan blender (foto : agus_beritaformat)

Kejaksaan Negeri Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Rabu (26/11).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, dan dihadiri jajaran penegak hukum, di antaranya perwakilan Polres Sigi, Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Lapas Perempuan Kelas III Palu, serta pejabat struktural dan fungsional Kejari Sigi.

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah tegas penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika.

“Jaksa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan. Pelaksanaan pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan efek jera bagi pelaku, serta menjamin seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” tegas M. Aria Rosyid.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sabu sebanyak 62,8234 gram, termasuk timbangan digital dan peralatan hisap.

Selain itu, terdapat 13 perkara tindak pidana umum lainnya, dengan barang bukti beragam, meliputi sejumlah unit handphone, senjata tajam berupa parang, ketapel beserta anak panah, hingga pakaian yang digunakan dalam kejahatan.

“Seluruh barang bukti ini telah memperoleh putusan inkracht dan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Mutiara.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Sigi dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum serta sebagai upaya preventif mencegah peredaran ulang barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Humas Kejari Sigi