Ganti Rugi Lahan SMAN 3 Tolitoli Senilai Rp1,1 Miliar Segera Dibayarkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak depan bangunan gedung SMAN 3 Tolitoli (foto : agus_beritaformat)
Tampak depan bangunan gedung SMAN 3 Tolitoli (foto : agus_beritaformat)

Rabu, 22 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Tolitoli, Sulawesi Tengah | Kategori; Pendidikan | Penulis; Agus

Setelah penantian panjang sejak tahun 2019, kejelasan pembayaran ganti rugi lahan milik salah satu warga yang digunakan untuk pembangunan SMAN 3 Tolitoli akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng memastikan akan segera menuntaskan pembayaran lahan sekolah seluas sekitar 4.008 meter persegi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekolah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari, serta menjamin kelancaran proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 3 Tolitoli.

Diketahui, beberapa bangunan seperti ruang kelas dan laboratorium komputer yang berdiri di atas lahan tersebut telah dibangun sejak tahun 2020 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulteng, M. Yunus, SE, menyampaikan bahwa proses ganti rugi telah melalui tahapan penilaian oleh tim appraisal untuk menentukan nilai wajar kompensasi lahan.

“Sudah ada hasil perhitungan dari tim appraisal yang menentukan besaran nilai ganti rugi. Setelah itu dilakukan negosiasi dengan Kepala Dinas, dan kini tinggal menunggu penerbitan SK tim untuk persiapan pembayaran. SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur,” jelas Yunus saat dihubungi media, Senin (20/10).

Yunus menambahkan, proses persiapan melibatkan berbagai instansi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Inspektorat, Biro Hukum, BPKAD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Minggu ini kami akan rapat internal bersama stakeholder terkait. Setelah itu, tim akan turun langsung ke SMAN 3 Tolitoli untuk memastikan kondisi di lapangan dan menyesuaikan mekanisme pembayaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Ia memastikan bahwa dana ganti rugi tersebut akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan estimasi nilai sekitar Rp1,1 miliar.

“Setelah semua tahapan administrasi selesai, pengajuan pembayaran akan segera dilakukan,” pungkas Yunus.