Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
AS digelandang petugas kembali ke mobil tahanan (foto : agus/asri_beritaformat.com)
AS digelandang petugas kembali ke mobil tahanan (foto : agus/asri_beritaformat.com)

Sabtu, 4 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Hukum | Penulis; Asri/Agus

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dari data Kejari, pada tahun 2023 Desa Rarampadende menerima pendapatan desa sebesar Rp1,02 miliar, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp1,4 miliar. Namun, dalam penggunaan anggaran tersebut ditemukan berbagai penyimpangan.

Modus yang dilakukan tersangka di antaranya:
1. Pengeluaran anggaran tidak sesuai realisasi,
2. Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah,
3. Kegiatan fiktif,
4. Kekurangan volume pekerjaan dan belanja tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, kebutuhan dapur, hingga pengeluaran rumah tangga.

Penahanan AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Palu.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi terkait penyimpangan dana desa tersebut.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat guna memastikan besaran kerugian keuangan negara,” ujar pejabat Kejari Sigi. Jum'at (3/10).