Berkedok Gudang Rosok, Diduga Timbun B3
MOJOKERTO | Banyaknya keluhan pengguna jalan yang ada di wilayah Jetis menuju Utara arah jalan alternatif ke Kecamatan Dawar Blandong, tepatnya di Desa Parengan Dusun Sidolegi, terkait ban kendaraan yang sering bocor jika melintas di area tersebut.
Awak media mencoba mencari tahu dan menelusuri jalanan yang dikeluhkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, awak media menemukan sebuah gudang barang bekas (rosokan) yang diduga menampung limbah B3 jenis Sludge Besi, bahkan beberapa glangsing (zak plastik) diduga berisi limbah B3 padat terlihat ditata dipinggir ruas jalan. Senin, (13/2/2023).
Awak media langsung mendatangi tempat tersebut guna, mengkonfirmasi sekaligus klarifikasi atas keluhan yang di sampaikan pengguna jalan. Awak media di temui oleh Dedik, yang mengaku sebagai pekerja di tempat tersebut. Saat awak media mengajukan beberapa pertanyaan terkait dugaan limbah B3 padat yang disimpan di lokasi tersebut, Dedik mengelak jika itu bukan limbah B3, " Ini tanah Sludge Besi yang akan di sadurkan ke rosokan (besi bekas) buat dikirim ke pabrik Baja", jelas Dedik pada awak media.
Salah satu rekan awak media dari LSM Amphibi mencoba menjelaskan bahwasannya itu jenis limbah B3 yang bisa mempengaruhi sumber mata air di sekitar lingkungan, artinya bakumutu air bisa tercemar oleh perbuatan saudara atas penampungan limbah ini.
Awak media mencoba bertanya kembali pada Dedik, apakah kegiatan ini sudah memiliki ijin atau pemberitahuan ke kepala desa atau instansi lainnya? Jawab Dedik "belum pak".
Tidak hanya permasalahan dugaan penyimpanan limbah B3 padat jenis Sludge saja, para pengguna jalan banyak yang merasa resah dengan aktifitas tersebut. Keluhan beberapa pengguna jalan, "setelah lewat jalan depan situ ban motornya bocor, hal ini di sebabkan banyak paku berserakan di jalan", terang pengguna jalan yang baru lewat dan enggan di sebut namanya.
Kepala Desa Parengan, Sali saat dikonfirmasi awak media terkait ijin usaha barang bekas tersebut menyampaikan jika, "dulu tanah tersebut ijinnya dikontrak untuk usaha jual beli barang bekas (rosokan). Terang Sali pada awak media.
Atas munculnya keluhan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersebut, LSM Amphibi akan mengadukan permasalahan ini pada Polresta Mojokerto agar, pemilik dan pengelola usaha tersebut segera dipanggil dan diberikan sangsi hukum sesuai dengan perbuatannya yang merugikan masyarakat.(MQ79)
Editor : Redaksi