Dugaan Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Persawahan Mojokerto, Warga Meresahkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salah satu sopir transporter milik USM yang diduga melakukan aktivitas dumping limbah di persawahan warga (foto : redaksi beritaformat.com)
Salah satu sopir transporter milik USM yang diduga melakukan aktivitas dumping limbah di persawahan warga (foto : redaksi beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Warga Dusun Tanggo, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, meresahkan dengan adanya aktivitas dumping diduga limbah B3 di area persawahan. Dua armada tangki diduga memuat dan melakukan aktivitas dumping limbah dari PT. Energi Agro Nusantara (Enero) tanpa izin resmi.

"Pemilik lahan mendapatkan Rp.25.000 per ritase," kata seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya. Sabtu (3/5/2025).

Sopir armada tangki mengaku hanya tahu bahwa muatannya berupa pupuk cair. "Setahu saya ini pupuk cair dan dimanfaatkan warga untuk memupuk tanaman tebu," kata STR, sopir armada tangki.

Namun, pengurus armada tidak dapat menunjukkan izin transporter limbah. "Ijin transporter limbah kami lengkap, tapi saya tidak bisa menunjukkan surat perijinan tersebut," kata NYT, pengurus armada.

Pelanggaran pengelolaan limbah B3 dan pengangkutan limbah ilegal dapat mengakibatkan sanksi pidana yang berat. "Penting bagi transporter limbah untuk memastikan memiliki izin yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan UU PPLH," kata Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya. (Red)