Kebocoran Pipa PT Vale di Luwu Timur, Petani Terancam Gagal Panen
Rabu, 27 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Kategori; Daerah | Penulis; Aswin/Boed
Kebocoran pipa limbah minyak milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur menuai sorotan tajam. Insiden ini menyebabkan irigasi tercemar dan puluhan hektar sawah milik warga terancam gagal panen.
Sekretaris Jenderal Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Rihal Tamsin, menyebut kebocoran tersebut sebagai kasus serius yang masuk kategori pencemaran dan perusakan lingkungan. Ia menegaskan, PT Vale wajib bertanggung jawab secara hukum, baik melalui pemulihan lingkungan (remediasi) maupun ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat yang dirugikan.
“UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH sudah jelas mengatur tanggung jawab mutlak perusahaan pada Pasal 88, serta sanksi pidana maupun denda pada Pasal 99–100. Maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Rihal.
Ia juga mendorong masyarakat terdampak untuk menggugat ganti rugi, mengingat kerugian ekonomi yang ditanggung petani tidak kecil, terutama karena butuh waktu lama memulihkan sawah agar kembali produktif.
“Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayar ganti rugi tanpa perlu dibuktikan kesalahan,” tambahnya.
Rihal meminta penyidik kepolisian, PPNS, maupun Gakkum LHK segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional. Selain itu, ia menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk menggunakan hak paksa menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Vale, karena insiden ini dinilainya sebagai kejahatan lingkungan.
“Kami mahasiswa akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait atas kasus kebocoran minyak PT Vale ini,” pungkasnya.
Editor : Redaksi