Proses Hukum Heandly Mangkali Tetap Berlanjut, Polda Sulteng: Penyidikan Sah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., saat memberikan perkembangan kasus Hendak Mangkali (foto : asri_beritaformat.com)
Kuasa Hukum Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., saat memberikan perkembangan kasus Hendak Mangkali (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Polda Sulteng memastikan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap pimpinan redaksi media daring Berita Morut akan tetap berlanjut, meskipun permohonan praperadilan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu.

Kuasa Hukum Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., dan Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Kompol Alfian J Komaling menjelaskan, meskipun permohonan pra peradilan tersebut dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal PN Palu, namun dalam amar putusan tersebut tidak menyebut bahwa penyidikan harus dihentikan. Kamis (29/5/2025).

Sehingga, Polda Sulteng akan melanjutkan proses penyidikan dan memanggil kembali Hendly Mangkali sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

"Artinya administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada SPDP itu sah. Karena sah, perkara ini tetap lanjut," kata AKP Tirtayasa Efendi.

Patut diketahui, sebelumnya Heandly Mangkali melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan atas dugaan kesalahan SOP penetapan tersangka dirinya oleh Unit II Cyber Crime Polda Sulteng. (Asri)