Pihak PT Cheil Jedang Indonesia Ploso, Diduga Ingkar Janji

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Sahreal Abduh (LSM Majelis Pers Nasional) Korwil Jombang, Saat Memberikan Keterangan Dihadapan Awak Media
Sahreal Abduh (LSM Majelis Pers Nasional) Korwil Jombang, Saat Memberikan Keterangan Dihadapan Awak Media

JOMBANG | Satu bulan lebih berlalu usai peristiwa kebocoran gas amoniak, pihak PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Ploso Jombang ingkar janji.

Pihak PT CJI sangat jelas mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak (Pihak CJI dan Pemdes Jatigedong_red) beberapa waktu lalu.

"Ini jelas upaya pihak PT CJI untuk lari dari tanggung jawab kepada warga terdampak bocornya gas amoniak," tutur Sahrehal Abduh selaku LSM di Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Jombang. Senin, (6/2/2023).

Tindakan dari pihak PT CJI juga diduga kuat untuk menghilangkan efek jangka pendek akibat menghirup gas amoniak. Karena dalam jangka waktu tertentu, efek jangka pendek akibat menghirup gas amoniak akan berangsur-angsur menghilang.

"Untuk jangka pendek, efek menghirup gas amoniak otomatis akan berangsur-angsur hilang, namun untuk jangka panjang kita belum paham efeknya," tambah Sahrehal.

Untuk efek jangka pendek dan jangka panjang, kami akan berkoordinasi dengan pakar kesehatan, agar masyarakat paham dan mengerti akibat menghirup gas amoniak, pungkasnya. (Cip/geng)