Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Satres Narkoba Polda Sulteng (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Satres Narkoba Polda Sulteng (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan, operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni lelaki MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.

"Berat Sabu yang berhasil diamankan 4.412,271 gram (4,4kg). Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. Jum'at (11/4/2025).

Kombel Pol. Djoko Wienartono juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, untuk menyelamatkan generasi muda mendatang dari bahaya narkotika.

"Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." (Asri)