Kajati Sulteng: Pemahaman KUHP Baru Penting untuk Penegakan Hukum

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto saat membuka acara FGD 'Bedah UU No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana' (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)
Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto saat membuka acara FGD 'Bedah UU No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana' (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" di Aula Kejati Sulteng, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi KUHP baru di kalangan aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang merupakan salah satu perumus regulasi tersebut.

"Kita harus menggali lebih dalam mengenai substansi dan implementasi KUHP baru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dalam sambutannya.

Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang perubahan penting dalam sistem hukum kita.

"Kita berharap melalui acara ini, dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah dan di seluruh Indonesia," tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., para PJU pada Kejati Sulteng, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Jaksa dan para Calon Jaksa di wilayah satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Asri)