Polsek Balikpapan Utara Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Balikpapan Utara (foto : humas Resta Balikpapan/salahudin_beritaformat.com)
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Balikpapan Utara (foto : humas Resta Balikpapan/salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial AL (41), yang melakukan aksi di 6 lokasi berbeda di Balikpapan.

Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7-9 tahun.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S. S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian dan narkotika.

"Barang bukti yang disita antara lain HP, helm, sepeda motor, dan barang lainnya," ungkap AKP Singgih. Selasa (7/1/2025).

Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau pada masyarakat agar memberikan informasi terkait gangguan khamtibmas di wilayah hukum Polresta Balikpapan. (Salahudin)