Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Dibekuk Polisi
BF, Sidoarjo - Pelaku dua kasus pencabulan gadis di bawah umur di Sidoarjo di kecrek polisi. Kasus pencabulan tersebut berada di dua lokasi yang berbeda, yang pertama kasus pencabulan gadis di bawah umur di Balongbendo, Sidoarjo, Jatim.
Pelaku pertama adalah S (42) warga Balongbendo, Sidoarjo dan Sl (43) warga Candi Sidoarjo.
S diciduk oleh pihak kepolisian Sidoarjo setelah berhasil mencabuli anak tirinya sendiri Bunga (Nama Samaran) yang masih berumur 12 tahun dikamar rumahnya.
Mirisnya adalah S melakukan pencabulan tersebut di ranjang yang istrinya juga tidur disebelah korban.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa semula Suyitno atau ayah tirinya tersebut saat malam hari mengelus badan korban, saat dielus, korban sontak bangun dan berkata "Ayah lapo yah?". Pelaku menjawab dengan santainya "Ayah kepingin, ojok rame-rame engkok mama bangun".
Dengan paksaan dan iming-iming akan diberi uang, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi anaknya tepat disamping istrinya yang terlelap.
Dari kejadian pertama itulah, pelaku hampir setiap malam hingga kurang lebih 10 kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Yang kedua adalah seorang kuli proyek asal Candi Sidoarjo bernama Sl (43) juga berhasil diamankan polisi usai mencabuli tetanggannya sendiri Melati nama samaran (14).
Pelaku berhasil memperdaya korban yang saat itu bermain petak umpet dirumahnya. Korban yang bersembunyi dirumahnya kala itu, diajak masuk ke kamar dan langsung menguncinya dari dalam.
Pelaku merayu korban dan memaksa diajak bersetubuh dan berkata "bokongmu kok gede mbak? Engko tak kek i duit ojo ngomong sopo-sopo yo".
Tak berhenti sampai disitu, selang beberapa hari setelah pencabulan yang pertama, korban kembali diajak kerumah pelaku dengan iming-iming yang sama yakni akan diberi uang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran pers rilis sore tadi mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan polisi usai para korban ini melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap kedua korban disimpulkan pada pemeriksaan liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul," ujar Kusumo. Kamis (15/12/2022).
Tidak hanya itu keduanya juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 81 ayat 3 UU no 76 tahun 2016, dan pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e UU no 76 tahun 2016.
"Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang sama. Dari kedua pasal tersebut kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Boed)
Editor : Redaksi