BANG SAKTY Advokat Kondang Turun Gunung, Siap Hadapi Rentenier Atas Nama Keadilan

beritaformat.com
Lawan rentenir : Moch.Gati, S.H., C.TA., M.H dan Aderias Wuisan, SE.,SH., Saat menemui 32 korban rentenir di kantor LBH Mukti Pajajaran Pasuruan Jawa Timur

PASURUAN | Advokat Muda MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H yang akrab dipanggil Sakty, menemui 32 korban Rentenier, melihat cara menagih dengan gaya ala preman dengan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum, khususnya pidana pemerasan dan pengacaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran HAM ; mulai pemukulan, tampar, injak-injak klien, tarik rambut, lempar air susu ke muka, nagih jam waktu malam, eksekusi rumah tanpa ijin, hingga dengan cara tak beretika, rumah dieksekusi, tiap bulan disuruh bayar kontrak.

Saya berharap pada Aparat Penegak Hukum Polres Kota Pasuruan, khususnya Bapak Kapolresta agar memberikan atensi pada kasus ini. Citra Polisi sudah sangat bagus jangan karena ulah Rentenier, citra Polisi hancur, kenapa? Dari keterangan korban rentenir inisial Ibu Y menyampaikan, "Saya sudah setor/bayar, baik ke Polisi atau ke Kejaksaan. Lapor siapa saja saya tidak takut".

Baca juga: Diduga Langgar SOP, Penggeledahan Dini Hari Oknum Polsek Purwosari Disorot KUHP Baru

Advokat Sakty, yang juga Dewan Pembina Lp2KP jawa timur berharap kasus ini menjadi atensi Eksekutif dan Legislatif di Kota Pasuruan, terutama unsur pidananya, yang mana bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Secara Tegas, Sakty akan segera lakukan pemantauan, perlindungan hukum, dan tindakan hukum “MEMANG SIAPA KAU KEBAL HUKUM!“ , tentunya gugatan Perdata akan segera diluncurkan.

Dengan tetap memberikan pemantauan sangsi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat karena, memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan, tindakan penagihan yang tak berperikemanusiaan. Ujar sakty.

Untuk Penyitaan menurut Sakty, dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi, “
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan ”.

Tindakan penyitaan disahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun, tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi, dengan cara-cara yang
telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia, urai Sakty.

Sudah jelas 'Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka, tidak berhak untuk melakukan penyitaan'. Jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka, harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan, pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab, sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana, Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan, lanjutnya.

Baca juga: Diduga Begal Motor Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Tewas Dihajar Massa di Pasuruan

Masih Sakty, jika rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda karena anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut maka, itu justru lebih baik sebab, tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak
rentenir pada perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) yang berbunyi, “ayat (1), Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, ayat (2), Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-
lamanya lima tahun.”

Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah, kita harus bertempur habis, sampainya saat menemui 32 korban di kantor LBH Mukti Pajajaran bersama Aderias Wuisan, SE.,SH. Selaku ketua DPD Jawa Timur. Pasuruhan
Kota, Jawa Timur. Kamis,(5/5/2023).

Advokat kondang Sakty, yang juga anggota Pengurus Pusat Peradin Bidang Pengawasan, Hukum dan Etika Provesi menyampaikan, "saya mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup. Oleh karenanya dalam hal ini, pemerintah harus berusaha menurunkan suku bunga bank dan
kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir, serta memberikan atensi penuh pada kekejaman rentenir sehingga tidak menindas masyarakat kecil, tentunya dengan sinergitas antara LBH, LSM, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, BUPATI dan Jajaran Legislatif".

Baca juga: Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Dinilai Lemot dan Berbelit

Ingat! rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan. Menurut Sakty, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan. Misalnya, jika BI rate itu 9%, maka batas maksimalnya 9%+5% menjadi 14%. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga, kalau lebih dari 14% maka sangsinya pidana, jelasnya.

Dia meyakini jika sangsi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga, akhirnya hilang. Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum karena, mereka (rentenir_red.) itu sangat lincah.

Segera mungkin kami akan mengadukan, Saya pertegas lagi! siapapun backing dibalik Renteniir yang meresahkan masyarakat, akan kami sikat, tutupnya. (Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru