Diduga Langgar SOP, Penggeledahan Dini Hari Oknum Polsek Purwosari Disorot KUHP Baru
Diduga oknum anggota Polsek Purwosari melakukan penggeledahan rumah warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Senin dini hari (2/2/2026). Aksi tersebut menuai sorotan tajam karena diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan tanpa kejelasan legalitas serta tujuan hukum.
Penggeledahan yang berlangsung pada waktu tidak lazim itu dipersoalkan karena diduga tanpa menunjukkan surat perintah, tidak didampingi perangkat desa atau RT/RW, serta dilakukan oleh sejumlah aparat dalam kondisi penghuni rumah sedang beristirahat.
Advokat Yoga Septian Widodo, S.H., kuasa hukum warga, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada KUHAP dan Peraturan Kapolri.
“Polisi tidak boleh masuk rumah orang tanpa legalitas dan tujuan yang jelas. Penggeledahan harus dilakukan dengan cara yang sah dan prosedural,” tegas Yoga.
Ia menyebut, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori abuse of power.
“Jika melanggar undang-undang, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Aparat penegak hukum justru harus menjadi contoh ketaatan hukum,” ujarnya.
Yoga juga menyoroti dampak psikologis terhadap kliennya.
“Masuk rumah saat dini hari, jumlah personel banyak, bahkan masuk kamar pribadi ketika istri klien sedang tidur. Ini menimbulkan ketakutan dan trauma,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menilai peristiwa tersebut perlu ditinjau menggunakan perspektif KUHP terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Mukti, KUHP baru secara tegas menempatkan perlindungan ruang privat warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh dilanggar secara sewenang-wenang.
“Dalam KUHP baru, tindakan aparat yang memasuki rumah atau ruang privat warga tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pidana, terlebih jika menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, atau trauma,” tegas Mukti.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berlindung di balik kewenangan, tetapi harus dibuktikan dengan legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“KUHP terbaru menekankan bahwa kekuasaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat. Negara hukum tidak memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang, sekalipun dilakukan atas nama penyelidikan,” lanjutnya.
Mukti juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib membedakan antara kerahasiaan penyelidikan dengan kewajiban mematuhi prosedur hukum.
“Kerahasiaan perkara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan SOP. Prosedur adalah pagar agar kewenangan tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolsek Purwosari Iptu Santy menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat. Ia menyebutkan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan ke publik.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf (a) menyatakan informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum termasuk informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Ia juga merujuk Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur bahwa materi penyelidikan dan penyidikan, termasuk upaya paksa, tidak untuk dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan perkara.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya akuntabilitas tindakan aparat, khususnya dalam konteks KUHP baru yang memperkuat perlindungan hak warga negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai surat perintah penggeledahan maupun mekanisme pengawasan internal atas tindakan aparat di lapangan.
Reporter : Tim
Editor : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Pasuruan, Jawa Timur
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi