Informasi yang beredar di tengah masyarakat tentang dugaan seorang oknum guru SMP Negeri di Kabupaten Sigi berinisial RG menghamili seorang perempuan berinisial NA, 18 tahun, mendapat perhatian publik di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi.
Persoalan yang disebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat itu kini menyisakan pertanyaan lain. Apakah denda adat cukup menutup persoalan? Bagaimana jika yang bersangkutan merupakan ASN dan disebut telah memiliki istri?
Baca juga: Sekolah Direvitalisasi, APD Menghilang, Murid Masuk Proyek
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi sekolah tersebut yang berlokasi di Desa Kantewu, Kecamatan Pipikoro, pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, RG tidak ditemukan di sekolah.
Sedangkan Kepala Sekolah, Disman, S.Pd, juga tidak berada di tempat. Namun, awak media berhasil menemui seorang guru bahasa di sekolah tersebut dan mengatakan jika dia (red_guru bahasa), belum mengetahui secara jelas persoalan yang dipertanyakan awak media. Ia menyebut RG sedang berada di Palu untuk suatu urusan dan membenarkan bahwa RG merupakan guru bidang studi Matematika.
“Yang bersangkutan sedang ada urusan di Palu. Beliau guru bidang studi Matematika. Kepala sekolah juga sedang ada urusan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah pihak, muncul informasi bahwa NA diduga tengah mengandung sekitar dua bulan. Orang tua NA, berinisial IY, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Menurut IY, RG disebut telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pertanggungjawaban. Namun, keluarga tidak memberikan izin kepada RG untuk menikahi NA karena RG disebut telah memiliki istri.
“Benar itu terjadi, dia anak saya. Yang bersangkutan sudah bertanggung jawab dan dibuatkan surat pertanggungjawaban. Saya tidak memberikan anak saya untuk dinikahi karena dia sudah punya istri. Yang bersangkutan bertanggung jawab sesuai aturan lembaga adat di desa, bentuknya denda. Urusan ini sudah saya serahkan kepada Kepala Desa Kantewu dan lembaga adat. Apa pun keputusan lembaga adat, itu keputusan saya,” ujar IY.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penyelesaian di tingkat desa dilakukan melalui mekanisme adat berupa denda adat.
Namun, penyelesaian secara adat tersebut tidak serta-merta menghentikan pertanyaan mengenai tanggung jawab pribadi, etika profesi, kedudukan sebagai ASN, serta ketentuan hukum perkawinan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi RG melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, belum ada jawaban.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Sekolah tempat RG mengajar terkait kebenaran informasi tersebut serta langkah yang akan ditempuh pihak sekolah. Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan.
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator FORMAT, menilai status RG sebagai aparatur sipil negara, apabila benar demikian, membuat persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum kepegawaian dan disiplin ASN.
Menurutnya, kehidupan pribadi seorang ASN memang tidak boleh serta-merta diadili berdasarkan gosip atau opini publik. Namun, jika terdapat pengaduan dan fakta yang dapat diverifikasi, instansi yang berwenang berkewajiban melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Jangan langsung menjatuhkan vonis sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula menjadikan status pribadi sebagai alasan untuk menutup mata. Jika benar seorang ASN terlibat dalam perbuatan yang diduga bertentangan dengan kewajiban moral, etika, integritas, atau ketentuan perkawinan ASN, maka pimpinan dan instansi berwenang harus melakukan klarifikasi,” kata Mukti.
Ia menegaskan, dalam kerangka hukum kepegawaian, seorang ASN terikat pada prinsip disiplin, etika, tanggung jawab dan kewajiban menjaga martabat institusi.
“ASN bukan hanya dinilai saat memakai seragam dan masuk kantor. Ketika perbuatan di luar kedinasan berdampak pada kehormatan, integritas, dan kepercayaan terhadap institusi, maka aspek disiplin tetap dapat menjadi ruang untuk diperiksa. Tentu semuanya harus berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang sah,” tegasnya.
Menurut Mukti, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bukan berada di tangan publik maupun lembaga adat, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh pejabat dan instansi yang berwenang.
“Denda adat bisa menjadi bentuk penyelesaian sosial di masyarakat, tetapi tidak otomatis menggugurkan kemungkinan adanya pemeriksaan disiplin ASN. Keduanya berada pada ruang yang berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Uang Masuk, Kunci Huntap Menghilang
Dari sisi hukum perkawinan, Mukti menyoroti keterangan orang tua NA yang menyebut RG telah memiliki istri.
Menurut Mukti, apabila RG benar telah terikat perkawinan yang sah dan kemudian ingin menikah lagi, maka persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan keluarga, surat tanggung jawab, maupun denda adat.
“Hukum perkawinan Indonesia menganut prinsip monogami. Poligami tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Untuk ASN, ketentuannya juga lebih ketat karena terdapat aturan khusus mengenai izin perkawinan dan perceraian,” jelas Mukti.
Ia menambahkan, perkawinan kedua atau poligami, khususnya bagi seorang ASN laki-laki, harus mengikuti ketentuan hukum perkawinan serta aturan administrasi dan perizinan yang berlaku.
“Kalau seseorang masih terikat perkawinan sah, kemudian ingin menikah lagi, itu tidak cukup hanya karena ada kesepakatan adat atau pengakuan tanggung jawab. Ada syarat hukum dan, bagi ASN, terdapat pula kewajiban memperoleh izin atau memenuhi prosedur sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Mukti juga mengingatkan agar tanggung jawab terhadap kehamilan tidak semata-mata dimaknai sebagai perkawinan.
“Tanggung jawab terhadap seorang perempuan yang diduga hamil bukan hanya soal menikah atau tidak menikah. Ada persoalan perlindungan, kepastian status, tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir, serta kewajiban hukum lainnya yang harus diperhatikan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mukti menilai mekanisme adat perlu dihormati sebagai bagian dari nilai sosial masyarakat. Namun, penyelesaian adat tidak dapat secara otomatis menggantikan seluruh mekanisme hukum dan administrasi negara.
“Adat memiliki ruangnya sendiri. Negara juga memiliki aturan sendiri. Jangan sampai denda adat dianggap sebagai palu terakhir yang menutup seluruh pertanyaan. Jika ada aspek disiplin ASN, hukum perkawinan, atau kewajiban hukum lain yang perlu diperiksa, maka mekanismenya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Mukti.
Menurutnya, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan seluruh fakta secara objektif, termasuk status perkawinan RG, status kepegawaiannya, usia NA, waktu terjadinya peristiwa, bentuk pertanggungjawaban yang telah dibuat, serta isi dan kedudukan penyelesaian adat yang telah dilakukan.
Baca juga: PETI Diduga Hidup Lagi, Solar Industri Ikut Mengalir?
“Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan. Jangan menghukum sebelum pemeriksaan, tetapi jangan pula membiarkan dugaan serius berhenti hanya karena sudah ada denda adat. Transparansi dan pemeriksaan objektif adalah kuncinya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RG dan Kepala Sekolah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media.
Denda mungkin telah dibayar, surat mungkin telah dibuat, dan adat mungkin telah berbicara. Tetapi publik masih menunggu satu hal, apakah institusi tempat seorang pendidik mengabdi juga akan berbicara, atau memilih diam ketika dugaan persoalan pribadi telah menyeret nama profesi dan jabatan?
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi