Dalih “mengira guling” tak menghapus dugaan kejahatan. Seorang pria berinisial H (39), warga Sawahan, Surabaya, ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga korban hamil sekitar lima bulan.
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, S.H., M.H., mengatakan korban merupakan anak tiri H dari pernikahan siri dengan ibunya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2026 dan dilakukan sebanyak empat kali.
Baca juga: Miras Diduga Dijual Dekat Gereja, KIPPN Desak Polres Kediri Bertindak
“Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu sejak Januari 2026 sebanyak empat kali,” ujar Melatisari. Rabu ,(19/8/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, H memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika istrinya, TAF (30), sedang bekerja. Dugaan aksi pertama terjadi pada Januari 2026 ketika H dan korban tidur di ruangan yang sama dengan kasur berbeda.
H mengaku sempat mengira korban sebagai guling ketika korban berada di atas tubuhnya. Namun, setelah menyadari bahwa sosok tersebut adalah korban, H diduga tetap melanjutkan perbuatannya.
Korban disebut sempat menolak. Namun, H diduga mengancam akan memukul korban apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Ancaman itu membuat korban memilih diam.
Baca juga: Cemburu Membara, Istri Iris "Wortel" Suami di Lumajang
Dugaan persetubuhan kemudian kembali terjadi hingga empat kali pada waktu berbeda, dengan jarak hampir setiap pekan.
Polisi akhirnya menangkap H di rumahnya pada Jumat (17/7). Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Melatisari menegaskan bahwa korban merupakan anak yang berada dalam lingkungan keluarga tersangka. Polisi mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan ancaman yang membuat korban tidak berani mengungkapkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Sungai Kedungbunder Telan Bocah 9 Tahun, Pengawasan Kembali Dipertanyakan
Kontributor : Arco
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Surabaya, Jawa Timur
Sumber : Penmas Polrestabes Surabaya
Editor : Redaksi