Makan-Minum 17 Agustus, Desa Pipikoro “Dipaksa” Patungan?

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Rencana pengumpulan anggaran makan dan minum yang diduga dibebankan kepada desa-desa di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, menuai polemik. Persoalan mencuat setelah sejumlah kepala desa mempertanyakan dasar pungutan yang disebut berkaitan dengan kegiatan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.

Salah seorang kepala desa kepada awak media, Senin (17/8/2026), mengaku memilih tidak membayar karena tidak memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Ia menyebut, dari 19 desa di Kecamatan Pipikoro, sekitar 10 desa diperkirakan telah menyerahkan dana, sementara sembilan desa lainnya belum.

Baca juga: Riccho Gilberdyo, Siswa SMAN 1 Sidoan, Jadi Pengibar Sang Saka di HUT RI ke-81

“Saya tidak mau membayar karena tidak ada dana dan tidak tercantum dalam APBDes,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang telah diserahkan sejumlah desa disebut kemudian dikumpulkan melalui Badan Kerjasama Desa (BKD). Namun, ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai mekanisme pengumpulan tersebut.

Keterangan berbeda disampaikan kepala desa lainnya. Melalui WhatsApp, ia mengaku telah membayar, tetapi tidak secara penuh. Dana tersebut disebut berasal dari hasil usaha pertanian karena kebutuhan tersebut tidak tersedia dalam APBDes.

Di tengah polemik, awak media mencoba meminta penjelasan Camat Pipikoro, Oskar Welsi, S.Sos., pada 17 Agustus 2026. Konfirmasi melalui WhatsApp telah dilakukan berulang kali, namun tidak tersambung. Hingga beberapa jam kemudian, tidak diperoleh penjelasan substantif mengenai dasar, besaran, mekanisme maupun penggunaan dana yang dipersoalkan.

Camat hanya merespons dengan emotikon 🙏. Respons tersebut tentu belum menjawab pertanyaan publik tentang siapa yang menetapkan, berapa besarannya, apakah bersifat wajib, ke mana dana disetorkan, dan apa dasar penganggarannya?

Ketua Koordinator Format, Mukti Wijaya, menilai polemik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), terutama apabila benar terdapat pungutan yang dibebankan kepada desa tanpa dasar penganggaran yang jelas.

Menurut Mukti, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Namun, apabila terdapat penggunaan atau penarikan dana desa yang tidak memiliki dasar hukum maupun tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa, maka aparat dan instansi berwenang perlu menelusurinya secara serius.

Baca juga: Sabu Diduga Marak di Sojol, APH Diminta Turun

“APH jangan hanya menunggu laporan. Kalau informasi ini benar dan menyangkut uang desa, harus segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta memastikan dari mana sumber dan ke mana aliran dananya. Jangan sampai persoalan yang awalnya disebut untuk makan-minum justru menjadi pintu masuk persoalan hukum,” tegas Mukti Wijaya.

Ia juga meminta Inspektorat dan APH tidak terburu-buru memberikan kesimpulan, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap APBDes, bukti setoran, pihak yang mengoordinasikan dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

“Kalau memang sah dan ada dasar penganggarannya, buka dokumennya kepada pihak yang berwenang. Tetapi kalau ada indikasi penyimpangan, jangan dibiarkan. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Menurut Mukti, transparansi penting agar kepala desa tidak berada dalam posisi dilematis antara memenuhi permintaan yang disebut sebagai kebutuhan kegiatan kecamatan dan menjaga kepatuhan terhadap tata kelola keuangan desa.

Jika benar dana tersebut dibebankan kepada desa tanpa dasar penganggaran yang jelas, transparansi menjadi penting agar perayaan kemerdekaan tidak justru melahirkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga: Desa Sri Tabaang Raih Harapan II Penanganan Stunting 2026

Kemerdekaan mestinya dirayakan dengan gotong royong, bukan dengan tanda tanya soal pungutan. Jika memang ada dasar hukumnya, buka dan jelaskan. Jika tidak, APH jangan menunggu polemik berubah menjadi perkara.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pihak Kecamatan Pipikoro, BKD maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Klarifikasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru