Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8/2026), pukul 09.30–11.45 WITA, diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Sigi.
Baca juga: SMAN 1 Sindue Tombusabora: Merdeka untuk Belajar, Berkarya dan Mengabdi
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber. Kegiatan dibuka Asisten II Kabupaten Sigi Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang mewakili Bupati Sigi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Sutopo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap tahapan pengadaan wajib dilandasi profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta tunduk pada kerangka hukum yang berlaku,” tegas Sutopo.
Menurutnya, pembekalan hukum penting diberikan sebelum aparatur menghadapi persoalan konkret dalam pelaksanaan pengadaan. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi rujukan ketika terjadi kendala maupun risiko hukum dalam pelaksanaan kontrak.
Dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan pemerintah. Persoalan tersebut dapat berdampak kepada penyedia, pemerintah, masyarakat hingga keberlangsungan pembangunan.
Ia menekankan, penyelesaian keterlambatan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk mekanisme perpanjangan waktu maupun pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia sesuai regulasi yang berlaku.
Penyebab keterlambatan, kata Laode, harus terlebih dahulu diidentifikasi. Faktor tersebut dapat berupa perubahan ruang lingkup pekerjaan, force majeure, peristiwa kompensasi akibat keterlambatan pemerintah, kesalahan penyedia maupun kebijakan pemerintah.
Baca juga: Rumah Ludes Saat Pemilik ke Masjid, Tiga Anak Selamat dari Kobaran Api
Jika keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, keterlambatan akibat faktor di luar kesalahan penyedia tidak serta merta dapat dibebankan sebagai pelanggaran kepada penyedia.
“Setiap keputusan dalam pelaksanaan kontrak harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum serta kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” ujar Laode.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah yang ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa addendum kontrak bukan sekadar mengubah angka atau memperpanjang waktu pekerjaan. Setiap perubahan harus memiliki alasan, dokumen pendukung dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jelang 17 Agustus, Warga Wanamukti Barat Gotong Royong Semarakkan HUT RI ke-81
Kejati Sulteng berharap kegiatan penerangan hukum tersebut memperkuat pemahaman aparatur Pemkab Sigi dalam mengelola pengadaan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan serta penggunaan keuangan negara tetap terlindungi.
Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Penkum Kejati Sulteng
Editor : Redaksi