PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyampaikan hak jawab resmi kepada Redaksi beritaformat.com terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 295/V/CS/2026 tertanggal 20 Mei 2026 dan surat nomor 363/V/CS/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur/Sekretaris Perusahaan, Cincin Lisa Hadi.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Dalam surat tersebut, WOM Finance menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait fasilitas pembiayaan yang dimaksud dalam pemberitaan.
“Berdasarkan hasil penelusuran internal, proses penanganan terhadap fasilitas pembiayaan dimaksud telah dilakukan secara bertahap, termasuk upaya penagihan, pemberian kesempatan penyelesaian kewajiban kepada konsumen, hingga tindak lanjut terhadap unit pembiayaan sesuai ketentuan perusahaan,” tulis manajemen WOM Finance dalam surat klarifikasinya.
Perusahaan juga menyebut telah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pihak konsumen maupun pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, WOM Finance turut menanggapi adanya dugaan penerimaan pembayaran konsumen di luar mekanisme resmi perusahaan. Dalam keterangannya, perusahaan menegaskan tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Terkait adanya pihak yang diduga menerima pembayaran dari konsumen di luar mekanisme resmi perusahaan, WOM Finance menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan akan melakukan penelusuran serta evaluasi lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” lanjut isi surat tersebut.
WOM Finance juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian dengan seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Redaksi beritaformat.com menyatakan pemuatan hak jawab tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
Baca juga: Polres Sigi Sembelih 9 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pekerja Harian
“Redaksi menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemuatan klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides serta komitmen media menghadirkan informasi yang berimbang dan mengedukasi masyarakat,” ujar pihak Redaksi.
Redaksi juga menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun penyampaian informasi tambahan dari seluruh pihak terkait guna kepentingan pemberitaan yang akurat, profesional, dan proporsional.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Klarifikasi
Editor : Redaksi