Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AD yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan parkir Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban terkait aksi pencurian di area tersebut. Berbekal laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk terduga pelaku.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Dari hasil pemeriksaan sementara, AD diduga menjalankan aksinya dengan cara membobol bagasi sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di Lapangan Vatulemo.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Tanamkan Karakter dan Bela Negara kepada Santri di Moutong
Polisi juga mengungkap emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual pelaku di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu. Uang penjualan emas tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam bagasi guna mengantisipasi aksi kejahatan serupa.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi