Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) saat peringatan Hari Buruh Internasional. Alih-alih merayakan, mereka menuntut pemenuhan hak normatif yang dinilai belum direalisasikan.
Aksi yang diinisiasi Gerakan Persatuan Buruh Morowali itu menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ketidakjelasan status pekerja, hingga kesejahteraan dasar. Namun hingga aksi berakhir, belum ada kesepakatan konkret antara buruh dan pihak perusahaan.
Baca juga: BPBD Tolitoli Bangun Pengaman Abrasi dan Tebing Sungai di Desa Kalangkangan
Juru kampanye Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) menegaskan aksi tersebut bukan seremonial semata.
“Kami tidak datang untuk seremonial. Kami datang membawa tuntutan yang sudah lama disuarakan. Tapi lagi-lagi diabaikan,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya komitmen manajemen serta sikap tidak kooperatif menjadi hambatan dalam membangun hubungan industrial yang setara. Isu K3 kembali mencuat seiring masih adanya laporan kecelakaan kerja di kawasan industri tersebut.
Selain itu, sistem outsourcing dan ketidakpastian status kerja menjadi sorotan utama buruh. Mereka menilai praktik tersebut berdampak pada minimnya perlindungan dan ketidakjelasan jenjang karier.
“Yang kami minta adalah kepastian. Bekerja bertahun-tahun, tetapi status tidak jelas. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal martabat pekerja,” ujar salah satu peserta aksi.
Kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam aksi tersebut belum mampu menghasilkan solusi. Buruh menilai peran pemerintah masih belum optimal dalam menjembatani konflik industrial.
“Pemerintah hadir, tetapi belum mampu mengambil kebijakan. Padahal, ini menyangkut hak dasar pekerja,” lanjut juru kampanye FSPIM-KPBI.
Baca juga: Buron Kasus Kematian Perempuan di Jeneponto Ditangkap di Sigi
Meski belum ada titik temu, dialog lanjutan dijadwalkan pada 9 Mei 2026. Pertemuan tersebut dinilai krusial untuk menentukan arah penyelesaian tuntutan buruh, mulai dari peningkatan standar K3, transparansi data kecelakaan kerja, penghapusan outsourcing, hingga percepatan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026–2027.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen IMIP belum memberikan tanggapan resmi.
Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri strategis nasional, dinamika ini menjadi sorotan bahwa kemajuan ekonomi belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas hubungan industrial yang adil.
Kontributor: Teres
Baca juga: Seleksi PAW Kades Kotarindau Digugat, Bakal Calon Soroti Dugaan Kejanggalan Skor dan Administrasi
Editor: W13D
Kategori: Ekonomi
Lokasi: Morowali
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi