Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (29) diamankan di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru.
Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,01 gram, lengkap dengan alat konsumsi, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan terbaru atas laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Terduga pelaku berinisial AR (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Polres Sigi.
Aksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Berawal dari informasi warga, polisi melakukan penyelidikan, memastikan adanya dugaan pelanggaran, lalu bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Meski barang bukti tergolong kecil, kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih mengakar hingga level desa. Konsistensi penindakan dan keberanian masyarakat melapor menjadi kunci, karena satu gram sabu bisa berarti satu generasi yang terancam.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi
Editor : Redaksi