Tambang Emas Ilegal Tagene Rusak Lima Desa, Sungai Dangkal dan Tercemar

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Tagene, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, kian memicu kekhawatiran serius. Selain merusak lahan warga, aktivitas di hulu diduga menyebabkan pendangkalan sungai serta diduga mencemari akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, sebagaimana dikeluhkan warga dan disampaikan narasumber yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Ketua LSM eks Moutong sekaligus Panglima Barisan Rakyat Kecil (BRK), Rustam H Husen, mengungkapkan pada 12 Maret 2026 bahwa sedikitnya lima desa terdampak langsung akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Lumpur dari lokasi tambang disebut mengalir hingga ke pemukiman dan lahan pertanian warga.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

“Warga sangat terdampak. Lumpur masuk ke kebun, tanaman banyak yang mati. Sekarang sungai juga mulai dangkal akibat aktivitas di hulu,” tegas Rustam.

Ia juga menyoroti dugaan kuat adanya pencampuran bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas yang dibuang begitu saja tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan alam dan berpotensi membahayakan warga.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi sudah masuk ancaman lingkungan dan keselamatan.  Diduga ada bahan kimia yang ikut mencemari aliran sungai,” ujarnya.

Lebih jauh, Rustam menyebut adanya oknum kepala desa berinisial MT dalam pengelolaan tambang di wilayah Tagene, yang diduga oleh sumber sebagai pihak yang terlibat. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum segera bertindak tegas.

“Kami minta aparat segera turun. Tambang ini disebut-sebut telah menimbulkan korban jiwa, meski belum ada keterangan resmi dari aparat, khususnya di Tagene,” katanya.

Sementara itu, salah satu pengolah tambang berinisial NW saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui aktivitas tambang emas masih berlangsung di beberapa titik seperti Tagene, Bengka, Naslane, dan Papau. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah alat berat yang beroperasi dan menyatakan sudah tidak lagi terlibat.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

“Saya tidak tahu berapa alatnya, dan sekarang saya sudah tidak mengolah lagi,” singkat NW.

Upaya konfirmasi awak media kepada pihak Polsek dan Camat Moutong terkait aktivitas tambang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Di lokasi berbeda, sumber bernama Yus mengungkapkan pada 15 Maret 2026 bahwa aktivitas tambang diduga meluas ke wilayah Lambunu. Ia menyebut sekitar 10 unit alat berat telah masuk ke kawasan tersebut.

“Alat yang sempat diamankan Polres Parigi diduga dipindahkan ke Lambunu. Pemiliknya inisial P dan Daeng A,” ungkap Yus.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Yus bahkan meminta identitasnya disebut secara terbuka. “Tidak usah disamarkan, tulis saja nama saya,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan dugaan pembiaran terhadap tambang emas ilegal yang terus beroperasi tanpa kendali. Kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, hingga potensi pencemaran bahan kimia menjadi ancaman nyata, sementara masyarakat hanya bisa berharap ada tindakan tegas sebelum dampaknya semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru