SURABAYA | Kasus penggelapan sepeda motor matic yang dijual dengan harga Rp 1,5 Juta, baru akan dimulai sidang agenda dakwaan terhadap terdakwa Anton Wahyudi Bin Kamin, Terpaksa ditunda dan belum dapat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/3/2023)?.
Penundaan sidang ini disampaikan oleh salah satu asisten Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada, Dodik Firmansyah,SH. dan Sukardi,SH. yang merupakan tim penasehat hukum terdakwa jika, Jaksa Dinneke Absari disebut belum menetapkan sidang hari ini di PN Surabaya.
Baca juga: Anjing Pelacak Polda Jatim Bantu Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Pacet
“Hari ini, sebetulnya sidang perdana dakwaan namun, JPU belum ada penetapan untuk sidang hari ini, menunggu kabar dari Pengadilan atau JPU, kami dari pihak penasehat hukum terdakwa merasa sedikit kecewe dikarenakan, menunggu terlalu lama. Kasihan nasib klien kami jika tidak segera disidangkan. Kami selaku PH terdakwa memohon agar JPU segera mensidangkan,” ujar PH terdakwa pada awak media didepan ruang sidang Garuda 2.
“Tadi kami mengkonfirmasi kepada salah satu asisten lalu, dihubungilah JPU (Dinneke_red) akan tetapi belum ada penetapan sidang hari ini. Tapi kami tadi coba cek melalui online yang kita bisa buka bersama-sama (website SIPP pengadilan_red) seharusnya sidang terdakwa Anton Wahyudi tanggal 1 Maret 2023 (hari ini_red)” beber tim PH Terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa juga sedikit menjelaskan terkait kronologi kejadian yang dituduhkan pada kliennya yang diduga menjual unit sepeda motor. Bahwa asal mula penggelapan tersebut melalui istri siri terdakwa.
“Sebetulnya klien kami menjual unit motor tersebut bermula bukan dari yang bersangkutan (terdakwa_red) melainkan, melalui istri sirinya. Istri siri terdakwa mengetahui motor pinjaman itu dijual suaminya dibuat suatu kejahatan. Klien kami merasa dirugikan, sebenarnya ini sebuah persekongkolan jahat. Akan tetapi klien kami menjadi tersangka tunggal,”tegas Sukardi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi pelapor Moch. Ichwan Abdillah menemui saksi DEP (istri siri terdakwa_red) dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang akan tetapi, DEP tidak memiliki uang. DEP berusaha meminjamkan uang ke temannya, selanjutnya DEP berboncengan dengan pelapor menggunakam motor matic Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, 7 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Lalu DEP menghubungi temannya namun, tidak datang untuk menemuinya. DEP kemudian meminjam motor pelapor untuk menemui temannya dengan tujuan, untuk mengambil uang. Setelah pelapor mengiyakan, DEP langsung bergegas membawa motor tersebut untuk menemui temannya.
Ditengah perjalanan, DEP bertemu dengan terdakwa, kemudian DEP dibonceng terdakwa menggunakan motor tersebut menuju ke Jalan Greges, belum sampai tujuan, tepatnya di Jl.Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan laju motor dan, mengatakan pada DEP “Aku pinjam motornya sebentar!”, kemudian DEP menjawab, “Kemana?” dijawab terdakwa, “menemui kawan untuk pinjam uang!” seketika terdakwa langsung membawa pergi motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya (pelapor_red).
Setelah DEP menunggu sekian lama, motor dan terdakwa tidak kembali. Kejadian ini disampaikan pada pelapor bahwa, motor tersebut dipinjam oleh terdakwa yang merupakan suami sirinya namun, tidak dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota dan Diskopukmperindag Gelar Sidak di Pasar Tradisional
Moch. Ichwan Abdillah (pelapor_red) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo. Terdakwa berhasil ditangkap oleh Pihak Polsek Asemrowo tanggal 11 Desember 2022 lalu.
Dalam pengembangan pekara oleh penyidik, motor matic Nopol S 2681 OBE telah dijual terdakwa pada G (DPO) seharga Rp. 1,5 Juta dan, uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk membeli kipas angin dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat ulah terdakwa, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 Juta dan terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (Rubiyanti).
Editor : Redaksi