Selasa, 21 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah | Kategori; Hukum | Penulis; Asri
Mantan Kepala Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Indra, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan, inisial T, dan dua pejabat publik, yakni H, oknum Kepala Sekolah SD, dan MI, oknum Korwil Sirenja.
Baca juga: BPBD Tolitoli Bangun Pengaman Abrasi dan Tebing Sungai di Desa Kalangkangan
Laporan tersebut disampaikan Indra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Sulteng pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 14.51 WITA. Langkah itu diambil setelah mendapat arahan dari Kapolsek Sirenja, menindaklanjuti video wawancara yang beredar di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Video itu berisi fitnah. T mengaku sebagai wartawan Info 88 News, padahal dia bukan wartawan resmi. Ia melakukan wawancara dan menyebarkan tudingan bohong bahwa saya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa dan kepala sekolah,” ujar Indra, Minggu (19/10).
Indra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sirenja pada Selasa, 22 September 2025 lalu, dirinya dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan bukti uang pemerasan maupun saksi yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Tidak ada bukti, tidak ada saksi, dan tidak ada satu pun kepala desa yang mengaku saya peras. Semua hanya fitnah yang disebar melalui video itu,” tegasnya.
Baca juga: Buron Kasus Kematian Perempuan di Jeneponto Ditangkap di Sigi
Indra juga mengaku kecewa karena lembaga yang seharusnya melindungi jurnalis, termasuk Pro Jurnalis Siber, tidak memberikan dukungan meski kartu identitas keanggotaannya masih aktif hingga Mei 2026.
“Saya akan berjuang sendiri. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan para pelaku ditindak sesuai hukum,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah video yang diduga disetting oleh T, viral di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, berisi tudingan bahwa Indra melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah pejabat di Kecamatan Sirenja.
Baca juga: Seleksi PAW Kades Kotarindau Digugat, Bakal Calon Soroti Dugaan Kejanggalan Skor dan Administrasi
Indra berharap pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik itu, agar ke depan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk menjatuhkan nama orang lain.
“Saya berharap Polda Sulteng bisa menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng profesi wartawan dan membuat kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi