Oknum ASN Perawat, Terancam Dipidanakan

beritaformat.com
Oknum ASN Perawat Inisial J, Yang Tengah Menjadi Sorotan Publik

MOJOKERTO | Ditemui Wakil Direktur RSUD. Prof.dr. Soekandar, Mas'ulah, S.KM.,M.MKes diruang kerjanya pada Kamis 16/2/2023. Sujiono anggota Format mendapatkan penjelasan terkait aduannya yang mencatut inisial J, oknum perawat di rumah sakit tersebut.

Mas'ulah,S.KM.,M.MKes., Wakil Direktur RSUD.dr.Soekandar Mojosaei Saat Menemui Awak Media Dan Anggota LSM Format

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Menurut Mas'ulah, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan pribadinya dengan terduga korban yang kini masalahnya ditangani oleh Format selaku kuasanya.

 

"Apabila permasalahan ini tidak bisa terselesaikan dengan baik, pihak management rumah sakit akan mengambil tindakan tegas terhadap J, hal ini dilakukan karena secara tidak langsung J, sudah membuat nama instansi ini tercoreng akibat ulahnya". Terang Mas'ulah.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

 

Mas'ulah berharap agar permasalahan terkait utang piutang J ini tidak sampai dibawah ke ranah hukum, "harapan kami jangan sampai permasalahan ini dibawah keranah hukum, minta tolong diselesaikan baik-baik karena, dari perjanjian yang dibuat J yang sudah kami pelajari, untuk gajinya uda habis, sedangkan untuk tunjangan kami tidak bisa memotong karena itu langsung masuk ke rekening yang bersangkutan".

Baca juga: Mokh. Zulfa Asadul Millah Terpilih Jadi Kades Lolawang Lewat Pilkades PAW

 

Ditemui awak media secara terpisah, Iwut Widiantoro,SH. Ketua Divisi Hukum Format menyampaikan, "Permasalahan terkait utang piutang antara J dan klien kita ini sebenarnya sederhana, namun akan menjadi sebuah permasalahan apabila J tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, kasihan klien kita ini seorang janda yang tidak mempunyai penghasilan dan harus membesarkan anaknya yang masih berusia 5 tahun yang baru saja ditinggal ayahnya meninggal. Kita lihat itikad baik J untuk menyelesaikan sampai akhir minggu ini, jika memang tidak ada itikad baik kita akan tempuh upaya hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh J ini". Minggu, (19/2/2023). (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru