FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan penangkapan tersangka inisial ISA (22), dilakukan pada Jumat (23/5), sekira pukul 21.45 WIB, di pinggir Jl. raya Dusun Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto," ujar AKP Eriek. Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Lebih lanjut AKP. Eriek menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 2,47 gram, alat hisap sabu, sekrop, korek api, pipet kaca, dan wadah kotak.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi