FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan penangkapan tersangka inisial ISA (22), dilakukan pada Jumat (23/5), sekira pukul 21.45 WIB, di pinggir Jl. raya Dusun Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto," ujar AKP Eriek. Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat
Lebih lanjut AKP. Eriek menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 2,47 gram, alat hisap sabu, sekrop, korek api, pipet kaca, dan wadah kotak.
Baca juga: 20 Paket Sabu Diamankan di Tanalanto, Polisi Tangkap ACO
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi