Polres Jombang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Saudara Kandung

Reporter : Redaksi
Tersangka AA saat digelandang petugas kembali ke tahanan Mapolres Jombang (foto : sulistyowati_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Polres Jombang berhasil mengamankan AA (23), warga Mojoagung, atas tindakan pemukulan dan kekerasan seksual yang dilakukan kepada LN (19), saudara kandungnya.

Peristiwa pemukulan yang terjadi di tempat kos AA, ketika LN ingin mengambil sepeda bersama ibunya. Keduanya saling cek-cok adu mulut hingga AA memukul LN. Kemudian LN melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojoagung.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.H., menjelaskan atas laporan korban, Polsek Mojoagung mendalami kasus ini dan menemukan bahwa AA, telah melakukan kekerasan seksual terhadap LN selama 6 tahun, sejak tahun 2018 sampai Desember 2024.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Motif dari kekerasan seksual ini adalah pelaku yang sering melihat video orang dewasa dan ingin menyalurkan hasratnya dengan korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan dalih akan diberikan handphone dan uang jajan," ungkap AKP Margono. Kamis (22/5/2025).

AKP Margono menegaskan, "pelaku AA bisa dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Sementra kondisi korban LN saat ini dalam pengawasan PPA Kabupaten Jombang, karena masih trauma dan memerlukan pemulihan mental akibat peristiwa yang dialaminya. (Lis)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru