FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria, inisial CI, alias Kurong (24) yang diduga sebagai kurir sabu di wilayah Kecamatan Jetis. Penangkapan tersebut berlangsung di rumah tersangka di Desa Banjarsari.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo ,S.H.,M.H., saat penangkapan petugas menemukan 4 paket sabu dengan total berat 2,40 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak korek api, satu korek hijau, skrop plastik, handphone Realme, dan sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Kami menangkap tersangka saat berada di lokasi dan mendapati beberapa paket sabu siap edar," ujar Iptu Eriek. Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi