Polres Mojokerto Tangkap Kurir Sabu di Jetis, Barang Bukti 2,4 Gram Disita

Reporter : Redaksi
Tersangka pengedar barang haram yang diamankan petugas Polres Mojokerto (foto : sihumasresmojokerto/erick_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria, inisial CI, alias Kurong (24) yang diduga sebagai kurir sabu di wilayah Kecamatan Jetis. Penangkapan tersebut berlangsung di rumah tersangka di Desa Banjarsari.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo ,S.H.,M.H., saat penangkapan petugas menemukan 4 paket sabu dengan total berat 2,40 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak korek api, satu korek hijau, skrop plastik, handphone Realme, dan sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka.

Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari tangan pengedar (foto : sihumasresmojokerto/erick_ beritaformat.com)

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

"Kami menangkap tersangka saat berada di lokasi dan mendapati beberapa paket sabu siap edar," ujar Iptu Eriek. Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kades Taopa Utara: Sabu di Parigimoutong "Dijual Seperti Cabai", Polres Tegaskan Perang terhadap Narkoba!

"Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut," pungkasnya. (R_X)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru