FORMAT SIDOARJO | Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo resmi dibebaskan pada, Kamis (27/3/2025) setelah mendapatkan hak integrasi.
Kepala Lapas (Ka.Lapas) Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk kembali berkontribusi di masyarakat. Kami juga mengingatkan mereka untuk tetap mematuhi aturan selama masa bimbingan," ujar Kepala Lapas Sidoarjo dalam sambutannya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Dari jumlah tersebut, 15 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Para warga binaan yang mendapatkan PB dan CB tampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Sebelum meninggalkan Lapas, mereka menerima pengarahan dari petugas pembimbing kemasyarakatan serta berjanji untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar. (Mashuri)
Editor : Redaksi