FORMAT PASURUAN | Sania, karyawan warung Mas Budi Pandaan laporkan teman kerjanya ke Polsek Pandaan terkait dugaan penipuan penggelapan unit motor matic merk Honda Beat N 5964 TEV, STNK atas nama Soleh dengan alamat Dusun Watugilang RT 01 RW 05, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kejadian yang menimpa Korban (red_ Sania) pada 27 November 2024 lalu, berawal ketika rekan kerjanya meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil barang ke Sidoarjo.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Cukup lama tidak ada kabar, Sania berinisiatif menelpon pelaku akan tetapi, Handphone pelaku sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Pada akhirnya Sania membuat laporan ke Polsek Pandaan dengan Nomor : LPM/07/I/2025/SPKT/POLSEK PANDAAN/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM pada, 9 Januari 2025.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Sania berharap, apa yang sudah dilaporkannya mendapatkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum dan segera menemukan pelaku berikut barang buktinya.
"Saya berharap kepada jajaran Polda Jatim, Polres Pasuruan, Polsek Pandaan agar bisa bekerja maksimal dan menemukan pelakunya," terang Sania, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Dari kejadian ini, diperkirakan Sania mengalami kerugian sebesar 13 juta rupiah. (Wiro)
Editor : Redaksi