Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Reporter : Redaksi
Kedua pelaku dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jl. Panglima Sudirman, Gresik.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto

"Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang," ujarnya. Senin (10/3/2025).

Tersangka pelaku curanmor berikut barang bukti hasil kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)

Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat

Lebih lanjut, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca juga: KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu. (Wiro)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru