Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Reporter : Redaksi
Kedua pelaku dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jl. Panglima Sudirman, Gresik.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

"Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang," ujarnya. Senin (10/3/2025).

Tersangka pelaku curanmor berikut barang bukti hasil kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)

Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako

Lebih lanjut, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu. (Wiro)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru