Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Balikpapan Utara

Reporter : Redaksi
Pelaku curanmor berikut barang bukti yang diamankan petugas (foto : humasrestabalikpapan/salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Polisi menangkap pelaku curanmor di Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pelaku, inisial ESSW (25), merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Polres Mojokerto Bongkar Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Supriatmoko, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Sebelumnya, pada (14/1), sekira pukul 07.00 WITA lalu, pelaku diketahui melakukan pencurian kendaraan matic milik saudari Sharina, yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang," ungkap AKP Singih. Selasa (21/1/2025).

Kejadian yang dilaporkan korban, langsung ditindak lanjuti oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara.

Baca juga: Polsek Palolo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sigi: Amankan Barang Bukti Yamaha Bebek

"Berkat kerja keras satuan Unit Jatantras, pelaku berikut barang bukti kejahatan 1 unit motor matic berlogo garputala berhasil diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Singih menyampaikan, "pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan, kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Lintas Kota Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati dalam memarkir kendaraan.

"Kita himbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Jika memerlukan bantuan, hubungi Call Center 110," kata Ipda Sangidun. (Salahudin)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru