FORMAT BALIKPAPAN | Polisi menangkap pelaku curanmor di Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelaku, inisial ESSW (25), merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Polsek Palolo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sigi: Amankan Barang Bukti Yamaha Bebek
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Supriatmoko, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sebelumnya, pada (14/1), sekira pukul 07.00 WITA lalu, pelaku diketahui melakukan pencurian kendaraan matic milik saudari Sharina, yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang," ungkap AKP Singih. Selasa (21/1/2025).
Kejadian yang dilaporkan korban, langsung ditindak lanjuti oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Lintas Kota Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
"Berkat kerja keras satuan Unit Jatantras, pelaku berikut barang bukti kejahatan 1 unit motor matic berlogo garputala berhasil diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Singih menyampaikan, "pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan, kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Mojokerto Darurat Curanmor, Mahasiswi Kehilangan Motor di Dalam Kampus
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati dalam memarkir kendaraan.
"Kita himbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Jika memerlukan bantuan, hubungi Call Center 110," kata Ipda Sangidun. (Salahudin)
Editor : Redaksi