FORMAT BALIKPAPAN | Polda Kalimantan Timur menangani kasus pemerkosaan terhadap balita inisial AB (2), di Kelurahan Gn. Samarinda, yang dilaporkan oleh orang tua korban inisial SB, dan sedang dalam penanganan Penyidik Reskrim Polda Kaltim.
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, kasus ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA pada tanggal 2 Oktober 2024.
Baca juga: Polres Jombang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Saudara Kandung
"Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 10 Okt 2024. Penyidik telah memanggil 8 orang saksi untuk diperiksa diantaranya SB, FR, VP, SM, MS, MR, RK dan S, serta melakukan asesmen psikologi di UPTD PPA Kota Balikpapan," ungkap Ipda Sangidun. Sabtu, (21/12/2024).
Baca juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan dan Sulawesi, Empat Tersangka Ditangkap
Lanjut Ipda Sangidun, "kasus ini, diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melibatkan saksi ahli," imbuhnya.
Baca juga: Buka Puasa Bersama, Johan Berbagi dengan Anak-Anak Yatim
Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak. (Salahudin)
Editor : Redaksi